Terkini.id, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Ia mengatakan bahwa sebelum MK memutuskan hal ini, Partai Demokrat dulu telah berbicara dan menentang UU Ciptaker.
"Sebelum MK, Demokrat sudah bicara," kata Rachland Nashidik pada Jumat, 26 November 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
"Kami bangga legislator kami bersuara lantang menentang UU Ciptaker yang kini dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Bersama pernyataannya, Rachland Nashidik membagikan berita soal Fraksi Demokrat di DPR RI yang walk out dari Rapat UU Ciptaker.
Adapun kini, MK telah memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis, 25 November 2021, dilansir dari Kompas.
MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Sehingga, UU Ciptaker atau yang sering pula disebut Omnibus Law belum berlaku hari ini hingga diperbaiki DPR-Pemerintah.
Atas putusan MK itu juga mendapat perhatian ahli hukum tata negara, Feri Amsari.
Ia mengapresiasi putusan ini sebab menurutnya, MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU.
"Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati2 membuat UU," kata pengajar Universitas Andalas Padang itu.
Namun, kata Feri, masih terdapat tanda tanya penting kenapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan 2 tahun, padahal dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 tahun 2011.
"Apa pun itu, ini kemenangan baik bagi publik," ujar Feri Amsari.










