"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi poin ke 5 amar putusan PN Jakpus.
Diketahui hakim yang memutuskan putusan ini adalah Ketua Majelis Hakim T. Oyong, Hakim Anggota H. Bakri serta Hakim Anggota Dominggus Silaban.
Disisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan pergelaran Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Ia berujar KPU juga akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengecam tindakan yang diperbuat oleh ketiga Hakim PN Jakpus atas hal ini.
Mahfud MD menegaskan bahwa tentang pemilu, Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk menentukan soal pergelaran pesta rakyat tersebut.
"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri,” ucap Mahfud MD kepada wartawan.
“Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," tambahnya.










