Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menanggapi soal langka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya.
Dalam tanggapannya, Asfinawati yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyinggung bahwa adanya pejabat yang mengkriminalisasi rakyat adalah ciri-ciri negara otoriter.
Adapun Luhut melaporkan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Rabu, 22 September 2021 setelah dua kali melayangkan somasi.
Selain Koordinator KontraS itu, Luhut juga melaporkan pendiri Lokataru, Haris Azhar atas kasus yang sama.
Sebagi kuasa hukum Fatia, Asfinawati menanggapi langkah Luhut itu dalam konferensi pers yang disiarkan di akun KontraS di YouTube pada Rabu, 22 September 2021.
“Tanggapan kami soal pelaporan ini, pertama, kami melihatnya dengan dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan,” katanya.
Asfinawati menjelaskan bahwa pihak pelapor adalah pejabat publik yang tentunya pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum.
“Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi,” jelasnya
Asfina melanjutkan bahwa Fatia mengkritik Luhut sebagai kapasitasnya pejabat publik, bukan individu.
“Kalau dengar LBP (Luhut Binsar Panjaitan) kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik,” terangnya.
Selain itu, Asfina juga juga menegaskan bahwa Fatia mengkritik Luhut bukan dalam kapasitasnya sebagai individu, tetapi sebagai Koordinator KontraS.
“Kalau kita gunakan UU ITE merujuk KUHP, kan, setiap orang. Ini bukan orang, Fatia tidak bertindak atas tindakannya sendiri tetapi sebagai mandat organisasi,” ujarnya.
Dengan demikian, Asfinawati merujuk kepada Pasal 310 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa mengkritik sebagai pejabat publik bukan termasuk pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Asfinawati Kita menilai bahwa kita harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar karena membawa kepentingan publik dalam bersuara.
Menurutnya, berkat Fatia dan Haris, publik pun tahu ada masalah dan ada hal-hal yang harus dijawab.
Terakhir, Asfinawati menyinggung bahwa pihak yang melayangkan somasi itu seharusnya masyarakat,bukan malah aparat pemerintahan.
“Ini, kan, terbalik. Artinya aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan mengkriminalisasi rakyat itu adalah ciri-ciri negara otoriter,” pungkas Asfinawati.










