Lalu 25,7 persen menilai pemberantasan korupsi Indonesia baik, dan 3,6 persen responden yang menilai pemberantasan korupsi saat ini sangat baik.
Sedangkan 27,7 persen responden melihat kondisi pemberantasan korupsi Indonesia masih dalam tingkat sedang dan 6,2 persen responden tidak memberikan jawabannya.
Survei ini juga menanyakan pendapat masyarakat soal perubahan UU KPK. Hasilnya, sebanyak 31,9 responden menilai bahwa revisi tersebut melemahkan KPK.
Sebanyak 28,5 persen menilai revisi itu menguatkan KPK dan 39,6 persen menjawab tidak tahu.
Sementara itu, berdasarkan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI), Polri dan KPK adalah lembaga hukum paling tidak dipercaya oleh masyarakat.
Hasil dari survei yang dilakukan pada 6-10 Oktober 2022 itu menunjukkan tingkat kepercayaan publik pada KPK hanya sekitar 46 persen.
Sumber: cnnindonesia.com










