Terkini.id, Jakarta - Achmad Baidowi, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, menyebut kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren Herry Wirawan (36) terhadap belasan santrinya di Bandung, Jawa Barat, sama sekali tak mewakili gambaran kehidupan pesantren.
Pria yang kerap disapa Awiek tersebut mengatakan kasus tersebut murni tindakan pribadi sebab banyak pesantren yang justru melahirkan santri berprestasi yang membanggakan.
"Bahwa yang dilakukan Herry [HW] merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya, bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum," ujar Awiek dalam keterangannya, Jumat 10 Desember 2021.
Menurut Ketua DPP PPP itu, tindakan HW selaku pimpinan yayasan pesantren yang mencabuli 12 santriwatinya merupakan perilaku tak manusiawi dan telah mencemarkan nama baik pesantren.
Kata Awiek, Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang lahir sebelum kemerdekaan dan banyak mencetak kader-kader terbaik.
PPP pun mendukung langkah Kementerian Agama yang mencabut izin operasional pesantren HW, dan memasukkan namanya dalam daftar hitam orang yang tidak boleh mengelola pendidikan model apapun.
Di sisi lain, Awiek juga mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi berat kepada HW. Dia juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang terlibat atau memuluskan aksi HW.
"Mendukung aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada Herry, serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut," kata dia, dikutip dari CNN Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR itu mengaku sangat menyayangkan perilaku oknum tersebut. Padahal, katanya, negara telah hadir melindungi dan menghidupi pesantren lewat UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
HW kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Jaksa mendakwa HW dengan pasar berlapis antara lain Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.










