Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial, Abu Janda menyinggung soal pendirian pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berlokasi di Megamendung.
Lewat unggahannya di Instagram Permadiaktivis2, Senin 28 Desember 2020, Abu Janda mengatakan bahwa FPI paling hobi menolak pendirian rumah ibadah umat minoritas dengan alasan izin mendirikan bangunan (IMB).
"FPI itu paling hobi nolak Rumah Ibadah minoritas dengan alasan IMB," tulis Abu Janda lewat sebuah poster yang diunggahnya.
Padahal, kata Abu Janda, Markaz Syariah FPI di Megamendung tersebut juga tak memiliki IMB.
"Taunya markas syariah di megamendung gak punya IMB. Anjim Banget," kata pria bernama lengkap Permadi Arya ini.
Sebelumnya, beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII yang meminta Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk dikosongkan.
Pondok Pesantren Markaz Syariah tersebut diketahui milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar meminta kepada PTPN VIII tidak berbuat semena-mena mengirimkan surat somasi kepada pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung.
Sebab menurutnya, lahan pesantren itu sudah dibeli dan dikelola oleh Rizieq Shihab dengan melakukan kegiatan yang bersifat produktif, baik penananaman kebun alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktivitas syiar Agama Islam dan pengajian.
"Oleh karenanya, saudara (PTPN VIII) tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami," ujarnya.










