Singgung Gerombolan Penghasut Atas Nama Demokrasi, Politisi Demokrat: Jokowi dan Pemujanya adalah Contoh Nyata

Singgung Gerombolan Penghasut Atas Nama Demokrasi, Politisi Demokrat: Jokowi dan Pemujanya adalah Contoh Nyata

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara menyinggung gerombolang orang yang mulutnya dipenuhi hasutan mengatasnamakan demokrasi.

Ia menilai bahwa di era ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah contoh nyata gerombolan ini.

"Sejarah dengan terang menunjukkan demokrasi kerap dibajak segerombolan orang ya g mulutnya dipenuhi hasutan mengatasnamakan demokrasi itu sendiri," kata Taufik Rendusara melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 26 November 2021.

"Di era ini, Jokowi dan pemujanya adalah contoh nyata.. Tanpa kritik demokrasi akan melahirkan demogog. #Merawatdapse," tambahnya.

Spesifiknya, Taufik Rendusara mengatakan ini saat mengungkit soal Fraksi Partai Demokrat yang pernah walk out dari rapat pembahasan UU Cipta Kerja.

Ia menyinggung bahwa ketika itu, beberapa tokoh juga menolak UU Ciptaker dengan keras, namun malah ditangkap dan dipenjarakan rezim Jokowi.

"Setahun lalu. Partai Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja dgn walk out dalam forum resmi sidang DPR," kata Taufik Rendusara.

"Publik yang ikut menolak Syahganda, Jumhur, Anton diperkusi, ditangkap, dipenjarakan rezim @jokowi," tambahnya.

Kini, kata Taufik Rendusara, semesta menuntun kebenaran menemukan jalannya.

Sebagaimana diketahui, UU Ciptaker ini memang ditolak secara besar-besaran dan bahkan digugat Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok buruh dan sejumlah masyarakat sipil lainnya.


Tahun ini, MK pun memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ini.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 tersebut terkait uji formil perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, dilansir dari Detik News.