Sindir Kubu KBL Soal Cara Inskonstitusional, Andi Arief: Bahkan Bisa Jadi Pembunuhan Dilakukan

Sindir Kubu KBL Soal Cara Inskonstitusional, Andi Arief: Bahkan Bisa Jadi Pembunuhan Dilakukan

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat versi Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga bahwa kubu Moeldoko tidak bisa memasukkan data kepengurusan secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengatakan ada sejumlah kebutuhan administrasi yang tidak bisa dipenuhi kubu Moeldoko sehingga tidak bisa mendaftar.

"Saat ingin mendaftarkan, dari siang sampai malam data tidak bisa di-input alias tidak bisa mendaftar," ujar Andi, pada Kamis,11 Maret 202, dilansir dari CNN Indonesia.

Andi juga menyatakan ganjalan Demokrat kubu Moeldoko mendaftar ke Kemenkumham karena harus menyelesaikan sejumlah perselisihan, mulai dari pemecatan sampai keabsahan peserta kongres dan jumlahnya.

Lebih lanjut, Andi menyebut nasib Demokrat kubu Moledoko berbeda dengan Partai Berkarya hasil KLB yang bisa mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham sebab Partai Berkarya versi KLB telah disetujui oleh mahkamah partai.

Andi menyebut tidak ada gugatan ke pengadilan terhadap Partai Berkarya versi KLB setelah 90 hari Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan menegaskan keabsahan partai.

"Apalagi dalam KLB, Berkarya mengganti nama partai dan beberapa identitas menjadi Partai Beringin Karya, kembali ke notaris 2016," ujarnya.

Andi bahkan menyindir bahwa jika cara hukum tidak dapat ditempuh, maka bisa jadi kubu Moeldoko akan tempu cara yang inskonstitusional.

"Kalau cara hukum tidak bisa dia gunakan maka cara inkonstitusional, bahkan bisa jadi dengan pembunuhan dilakukan. Moeldoko bagian dari istana, itulah mengapa kita sesalkan istana diam saja," ujar Andi.

Adapun terkait pengesahan hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko, sebelumnya Ilal Ferhard mengklaim bahwa pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham pada Selasa, 9 Maret 2021.

Namun, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, pada Rabu,10 Maret 2021 menyatakan bahwa pihaknya belum menerima susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.