Sertifikat di Atas Laut Makassar, Skandal Reklamasi yang Disembunyikan?

Sertifikat di Atas Laut Makassar, Skandal Reklamasi yang Disembunyikan?

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Hasil penelusuran melalui Google Earth menunjukkan bahwa pada tahun 2015, sebagian besar kawasan tersebut masih berupa laut dengan bentuk menjorok persegi panjang ke arah perairan.

Bahkan, struktur kapling laut dan pondasi batuan yang mengelilingi area berisi air tampak jelas saat sertifikat diterbitkan.

BPN Bungkam, Siapa yang Bermain?

Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, Andrie Saputra, membenarkan bahwa sertifikat HGB telah diterbitkan di kawasan tersebut. Namun, ia enggan mengonfirmasi identitas pemilik sertifikat atau tahun penerbitannya.

"Ini menyangkut hak perorangan, kami tidak bisa mengungkapnya," ujar Andrie beberapa waktu lalu.

Penolakan BPN untuk membuka informasi ini memicu pertanyaan: Apa yang disembunyikan? Mengapa identitas pemilik sertifikat dan tahun penerbitannya dirahasiakan? Apakah ada kepentingan tertentu di balik penerbitan sertifikat tersebut?

Analisis Hukum dan Dampak Lingkungan

Penerbitan sertifikat HGB di kawasan laut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 21 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil adalah milik publik dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Selain itu, reklamasi di kawasan Tanjung Bunga telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem laut dan terganggunya kehidupan nelayan setempat. Penerbitan sertifikat HGB di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas