Sepuluh Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari, Denny Siregar: Negara Sayang Koruptor

Sepuluh Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari, Denny Siregar: Negara Sayang Koruptor

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial, Denny Siregar melontarkan sindiran tajam kepada pemerintah terkait sepuluh koruptor bebas bersyarat secara bersamaan dalam rentang waktu sehari.

Denny Siregar lewat unggahan di Twitter pribadinya @DennySiregar7, awalnya membagikan poster dari detikcom terkait daftar sepuluh koruptor yang bebas bersyarat dalam sehari.

Dilihat dari isi poster itu, tampak sejumlah deretan pejabat koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat secara bersamaan dalam sehari.

Adapun para pejabat koruptor yang telah bebas bersyarat itu di antaranya, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Mirawati Basri, Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Patrialis Akbar.

Sementara kelima koruptor lainnya yang juga bebas bersyarat di hari yang sama yakni Eks Menteri Agama Suryadharma Ali, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Eks Bupati Subang Ojang Sohandi, Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan Eks Bupati Indramayu Supendi.

Menanggapi deretan koruptor yang bebas bersyarat dalam sehari itu, Denny Siregar pun melontarkan sindiran tajam terhadap pemerintah dengan menyebut negara ternyata sayang kepada koruptor.

"Kerennn koruptor2 kita, disayang oleh negara," tulis Denny Siregar.

Seperti diketahui, 10 narapidana koruptor secara bersamaan bebas dalam sehari kemarin. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.

Kesepuluh napi koruptor tersebut mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa 6 September 2022, kemarin.

Enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

Adapun tiga dari enam napi koruptor yang keluar dari Lapas Sukamiskin adalah nama-nama tenar. Ketiganya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dari detikJabar.