Seorang Kakek Cabuli Perempuan Penyandang Disabilitas, Polisi: Perbuatan Bejat Terjadi di Ladang Jagung

Seorang Kakek Cabuli Perempuan Penyandang Disabilitas, Polisi: Perbuatan Bejat Terjadi di Ladang Jagung

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Seorang perempuan (22) penyandang disabilitas (down syndrome) diduga telah dicabuli seorang kakek berinisial R (65) di sebuah ladang jagung.

Kini, dalam dugaan kasus pencabulan tersangka kakek R telah berurusan dengan pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya tersangka Kakek R panggilan Pusek dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku kami tangkap pada Rabu 29 desember 2021 malam, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang.

Rico bahkan mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut terjadi di ladang Jagung kawasan Kecamatan Kuranji beberapa hari lalu.

Tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak bisa memberikan perlawanan.

Peristiwa itu, ketika salah seorang warga melihat tersangka dan korban sedang berdua di ladang jagung. Dilansir dari Galamedia. Jumat, 31 Desember 2021.

Merasa curiga, akhirnya warga tersebut melapor ke pihak keluarga korban. Keluarga menanyai apa yang telah terjadi.

Hingga akhirnya terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli.

Mendapati keterangan itu, akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 3 Desember 2021.

Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pada Rabu dikonfirmasi pelaku sedang berada di rumahnya kawasan Kuranji, sehingga langsung ditangkap atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Padang.