Terkini.id, Jakarta - Sejumlah Perwakilan Organisasi, masing-masing dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendatangi Gedung Komisi Yudisial di Jakarta pada Jumat 22 April 2022 siang.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi terkini.id, disebutkan bahwa tujuan kedatangan beberapa perwakilan organisasi tersebut adalah untuk melakukan audience sekaligus menyampaikan agar Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan perkara terkait
Kedatangan tiga perwakilan lembaga tersebut untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar Komisi Yudisial mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi suap izin tambang dengan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Disebutkan juga bahwa LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
"Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial)," ujar Dendy Z. Finsa, S.H., M.H., Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.
Atas ijin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, H. Mardani pada Minggu, 1 April 2022 lalu, telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring.
Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan, "tegas Dendy dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id.
Selain itu, M. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU juga menyoal penyesatan opini publik terhadap H. Mardani.
"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU,"tegasnya.










