Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Koordinator MAKI: Sudah Pas

Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Koordinator MAKI: Sudah Pas

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor kepada Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalksel, dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sebagai vonis yang wajar.

“Saya merasa sudah pas lah 10 tahun itu, ya tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan, sedang atau rata rata,” kata Boyamin Saiman saat dimintai pendapat tentang vonis terhadap Mardani, Minggu, 12 Februari 2023.

Mardani H Maming telah divonis majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat, 10 Februari 2023 dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, plus membayar uang pengganti Rp110 miliar setelah terbukti menerima suap.

Boyamin yang ikut mengawal kasus tersebut agar bisa penyidikan sampai ditetapkan tersangka oleh KPK, mengaku tertawa jika Mardani setelah mendengar vonis tetap merasa difitnah.

“Ini kan proses hukum, masa dianggap fitnah? Begitu kan? Jadi ya saya agak ketawa saja lah kalo dianggap ini fitnah,” kata Boyamin.

Sebab sejak awal kasus mencuat, lanjut Boyamin, Mardani telah diduga melakukan konflik kepentingan dengan memperdagangkan pengaruhnya selama menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni mengalihkan IUP kepada perusahaan milik Hendri Soetio.

“Dengan kompensasi seakan-akan ada kerja sama. Padahal dalam kerjasamanya itu diduga tidak setor modal dan tidak bekerja. Jadi ya otomatis, kalau Pak Mardani bukan Bupati, apa kira-kira dia dikasih oleh Hendri Sutio?” paparnya.

Menurut Boyamin, sejak awal kasus mencuat, sudah ada dugaan bahwa kerja sama antara perusahaan Hendri Sutio (yang mendapat IUP dari Bupati Mardani) dengan perusahaan yang terafiliasi Mardani hanya kamuflase, di mana Mardani memberi IUP kepada Hendri dengan imbalan yang dikamuflase seolah ada kerja sama antara dua perusahaan.

“Jadi kalau bahasa sederhananya, diduga seperti ini lho ya, bagian dari kickback. Kalau diluaran disebut jatah preman, karena dia (Mardani) yang punya kewenangan untuk mengalihkan, maka dia mendapat bagian. Tanda kutipnya kan seperti itu, sehingga hakim juga memahaminya sebagai sebuah perbuatan korupsi,” paparnya.

Oleh sebab itu, vonis hakim 10 tahun menjadi wajar karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest yang dilakukan Bupati Tanah Bumbu saat itu.