Sejumlah Nama Affiliator Penipuan Lain Bermunculan Usai Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Warganet: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu!

Sejumlah Nama Affiliator Penipuan Lain Bermunculan Usai Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Warganet: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu!

Alhini Zahratana

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan klarifikasi terkait kasus Doni Salmanan.

Gatot menegaskan, Doni telah dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dilansir dari laman Kompas pada Jumat, 4 Maret 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tinndak pidana pencucian uang.

Saat ini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2022 siang.

Polisi juga telah memeriksa 10 saksi. Menurut Gatot, terkait laporan itu, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya adalah saksi pelapor," kata Gatot.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari laman Tempo pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Ancaman hukuman tersebut mendapat respon baik dari sebagian besar warganet.

"Miskinkan pak banyak korbannya" tulis akun @Goku_crypto1.

"Doni salmanan dan masih banyak lagi affiliator nyok di sergab biar indo bebas dari tukang tipu" tulis akun lain @Helloworld_2443.

"Masih banyak affiliator sesat dan haram yg masih bebas di luar sana, kang. Seperti; Daeng Bor, Doni Salmanan, Doni Sasake, Ferdy Pena, Fakarrich, dkk. Banyak kang, berharap semua di usut dan di proses tanpa pandang bulu. Karena sangat merusak industri Trading yg sesungguhnya" tulis akun selanjutnya @stefanusdiimas.