Melalui kebijakan berbasis Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemerintah Kota Makassar saat ini telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 81.466 pekerja rentan.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, sekitar 45 ribu warga juga telah memperoleh manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Capaian tersebut diwujudkan melalui Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial) yang menjadi bagian dari tujuh program prioritas Sapta Unggulan Pemerintah Kota Makassar.
Program ini juga menghadirkan inovasi berupa keagenan Perisai berbasis RT/RW guna mempermudah masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru.
“Program ini sudah berjalan efektif sejak 2026 dan menjadi salah satu strategi mempercepat universal coverage jaminan sosial,” jelas Munafri.
Ia menambahkan, pekerja rentan menjadi prioritas utama karena memiliki tingkat risiko kerja tinggi, penghasilan tidak tetap, dan minim perlindungan sosial.
Karena itu, intervensi pemerintah melalui Program Makassar Berjasa dinilai penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Klaim Manfaat Capai Rp43,37 Miliar
Sepanjang tahun 2025, total manfaat klaim yang telah disalurkan kepada pekerja mencapai Rp43,37 miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 6.881 pekerja.
Penerima manfaat tersebut meliputi pegawai non-ASN, perangkat desa, RT/RW, hingga kader kemasyarakatan.










