RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan: Besar Kemungkinan Ada Korupsi

RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan: Besar Kemungkinan Ada Korupsi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggapi terkait keputusan DPR RI mengesahkan RUU Cipta Karya menjadi Undang-undang (UU) Cipta Karya.

Novel Baswedan lewat akun Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin 5 Oktober 2020 mempertanyakan alasan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Karya tersebut.

"Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat," kata Novel.

Ia pun mempertanyakan nasib RUU Cipta Karya usai disahkan. Menurutnya, RUU tersebut senasib dengan UU KPK sebelum disahkan.

"Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana? Terhadap UU KPK juga sama dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja," ujarnya.

RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan: Besar Kemungkinan Ada Korupsi
Unggahan Novel Baswedan menanggapi RUU Cipta Karya disahkan. (Foto: Twitter @nazaqistsha)

Pada cuitan lainnya, Novel Baswedan menduga pengesahan RUU Cipta Karya atau Omnibus Law menjadi UU ada unsur korupsi.

"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," ujar Novel.

Pasalnya, kata Novel, nuansa pengesahan RUU Cipta Karya tersebut tak jauh berbeda saat UU KPK disahkan dan malah memperlemah institusi pemberantasan korupsi itu.

"Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," ujarnya.

RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan: Besar Kemungkinan Ada Korupsi
Novel Baswedan tanggapi Omnibus Law atau RUU Cipta Karya. (Foto: Twitter @nazaqistsha)

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) telah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dalam pembahasan paripurna DPR, sebanyak tujuh fraksi menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Ketujuh fraksi tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Sementara dua fraksi yakni PKS dan Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.