Terkini.id, Makassar - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Rusmayani Madjid memaparkan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan penegakan hukum terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam izin lingkungan terkait upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Kegiatan III Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terhadap Hasil Pengawasan, ini dilaksanakan pada hari Senin 04 Maret 2019 di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Makassar.
Selanjutnya dilakukan pemaparan oleh Nurbaedah Abubakar selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan tentang hasil temuan lapangan dan progres upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan oleh masing-masing usaha dan atau kegiatan yang diundang.