Terkini.id, Jakarta- Persaudaraan Alumni (PA) 212 sepertinya tidak kenal lelah meskipun ditolak dimana-mana. Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa acara Reuni 212 awalnya akan digelar di Monas.
Namun, terjadi penolakan lantaran mendapat banyak kritikan, sebab digelar saat situasi di Indonesia masih berkutat dengan pandemi COVID-19.
Tidak menyerah sampai disitu, PA 212 pun berinisiatif mengambil lokasi lain, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Namun, tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Dilansir dari detik.com, pada Rabu, 01 Desember 2021, PA 212 kembali mengubah lokasi acara Reuni 212. Mereka menyampaikan bahwa acara akan diadakan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Namun, Yayasan Az Zikra, Sentul, Bogor, yang merupakan lokasi alternatif untuk acara tersebut, juga menolak.
Setelah itu, PA 212 kembali lagi mengatakan bahwa acara Reuni 212 akan digelar di Patung Kuda. Hal itu disampaikan oleh Steering Committee Reuni 212, Slamet Ma'arif.
Dia mengungkapkan bahwa Reuni 212 digelar dalam dua bentuk acara, yaitu aksi bertajuk 'Aksi Superdamai' yang digelar pagi hari di Patung Kuda, Jakarta Pusat, serta silaturahmi dan dialog dengan 100 tokoh yang akan digelar di Masjid Az Zikra, dikutip dari detik.com.
Namun ternyata, Polda Metro Jaya dan Yayasan Az Zikra masih menolak usulan PA 212. Sehingga, lokasi acara Reuni 212 tersebut belum menemui titik terang.
Yayasan Az Zikra mengungkapkan bahwa mereka memastikan menolak, lantaran Az Zikra dalam suasana duka atas wafatnya Muhammad Ameer Adz Zikro.
Hal itu disampaikan yayasan Az Zikra melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya dan telah dikonfirmasi oleh Tim Media Az Zikra.
Polda Metro Jaya juga mengambil keputusan untuk tidak memberikan izin terkait acara Reuni 212. Penolakan itu berdasarkan surat rekomendasi Satgas COVID-19 yang tidak memberikan izin acara Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa "Polda Metro tegas tidak akan berikan izin untuk kegiatan ini. Kami sudah sampaikan tidak akan berikan izin," jelas E Zulpan dikutip dari detik.com.
"Di masa pandemi COVID-19 ini, panitia yang mengundang kerumunan massa harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19. Dalam hal ini, Satgas COVID-19 sudah menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi," ungkapnya.
"Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin," tambah Zulpan.
Polda Metro Jaya bahkan akan menutup kawasan Monas, Jakarta Pusat, mulai dini hari nanti. Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi adanya massa Reuni 212.
Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa akan ada sanksi jika pihak PA 212 tetap memaksakan diri menggelar Reuni 212 di Patung Kuda. Sanksi pidana menanti mereka yang hadir ke acara tersebut.
"Yang jelas kami tidak akan berikan izin. Kami harap mereka bisa mematuhi aturan ini, aturannya sudah jelas ada di Pasal 510 KUHP kalau tetap memaksakan kehendak," jelas Zulpan.
Namun, tampaknya PA 212 pun masih belum menyerah meski telah ditolak oleh Yayasan Az Zikra dan Polda Metro Jaya. Mereka mengungkapkan masih akan mencari lokasi lainnya.
"Panitia sedang mencari (alternatif lain)," kata Slamet Ma'arif.










