Terkini.id, Makassar - Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Makassar yang masih kurang atau minim progres.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar baru menuntaskan dua Perda hingga pertengahan tahun 2022. Hal itu masih jauh dari target, yakin 22 Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda.
Sementara pada tahun 2021, dari 25 target Ranperda, dewan hanya mampu menyelesaikan 8 jadi Perda. Artinya, hanya mampu menyelesaikan Ranperda sebanyak 32 persen.
Peneliti Senior Kopel Indonesia, Herman mengatakan fenomena ini terjadi tiap tahun. Seharusnya, kata dia, hal itu menjadi pelajaran, bukan mengulang kegagalan yang sama.
"Kalau tidak bisa diselesaikan ngapain direncanakan banyak-banyak, atau jangan-jangan ada kesengajaan supaya ada justifikasi anggaran untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)," ujar Herman lewat pesan yang diterima Terkini, Kamis, 9 Juni 2022.
Di sisi lain, ia menduga tak memuaskannya kinerja dewan bisa jadi lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang.
Khususnya, kata dia, di Sekretariat untuk mengatur semua rencana kerja DPRD. Termasuk di Badan Pembentukan Perda.
"Padahal di sana sudah bukan lagi ad-hoc, dia sudah alat kelengkapan yang sifatnya permanen, harusnya sudah tahu," ungkapnya.
Terpisah, Kasubag Humas Setwan DPRD Makassar, Muh. Akbar Rasjid beralasan minimnya progres Ranperda lantaran masih butuh sinkonisasi.
"Ada harmonosasi sesuai UU. Jadi kalau ada Perda belum selesai atau belum terlaksana, maka Perda masih proses di Kemenkumham. Juga bergantung bersetujuan," ujarnya.
Dari dari 22 Ranperda tersebut, kata dia, baru 2 yang sudah jadi Perda.
"Kenapa yang lain belum jadi, karena di UU Pemerintahan Daerah, antara eksekutif legislatif adalah satu kesatuan," sebutnya.
Bila ada Ranperda yang diajukan pihak eksekutif, terlebih dulu legislatif melakukan kajian akademis, dengan melibatkan NGO, masyarakat, serta ahli hukum.
Hal itu, kata dia, membantu dalam memberikan masukan tentang Perda yang akan dibuat.
"Dan Ranperda tersebut diajukan ke Kemenkumham, ada namanya harmonisasi Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.
"Dari itu semua jadi ada kendala, ada asistensi. Kalau itu sudah benar maka dikembalikan dan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif," sambungnya kemudian.










