Terkini.id, Makassar - DPRD Kota Makassar baru saja mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Guru menjadi peraturan daerah (Perda).
Adapun pengesahan Ranperda itu dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin 1 Agustus 2022.
Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko berujar, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru.
Menurutnya, tidak sedikit dari mereka yang terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan baik dari segi fisik, maupun psikis.
Selain itu, kata Sangkala, guru seringkali tidak mendapat perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban peserta didik.
"Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru," ujar Sangkala, dikutip dari Sindonews.com.
Sekedar diketahui, Perda tersebut terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.
"Dengan hadirnya Perda ini, maka tenaga pendidik dapat merasa aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.










