Terkini.id, Jakarta – Keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memajukan jadwal Muktamar NU dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember, digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
Dikabarkan bahwa gugatan diajukan Rais Syuriah PWNU Lampung KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, 6 Desember 2021.
Dijelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam PBNU meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Selanjutnya, menanggapi gugatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa, Selasa 7 Desember 2021.
Kemudian, LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkan oleh pengadilan karena langkah KH Miftachul Akhyar mengubah jadwal pelaksanaan Muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya, dilansir dari Detikcom.
Lebih lanjut Dendy kemudian menjelaskan bahwa dorongan perubahan waktu Muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam.
Oleh karena itu, penentuan waktu Muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta dengan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mustasyar, a'wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.
"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Miftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," ujar Dendy.










