Terkini.id, Jakarta – Kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Raden Brotoseno, kini mengundang perhatian para netizen. Kabarnya, Ia tidak dipecat karena prestasi dan perilaku baik. Kata netizen, nerima suap sama dengan perilaku baik, Selasa 31 Mei 2022.
Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengatakan bahwa Raden Brotoseno dapat dipertahankan karena pertimbangan prestasi dan perilakunya.
“(Pertimbangan sidang etik) adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ujar Irjen Ferdy Sambo, Senin 30 Mei 2022, dikutip dari akun Instagram @undercover.id, Selasa 31 Mei 2022.

Selain itu, netizen ikut andil mengomentari postingan tersebut. Salah satunya akun @andhikaceisar.
“Nerima suap = Perilaku baik,” komentarnya dari postingan @undercover.id.

Propam juga mempertimbangkan bahwa Raden Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan karena berkelakuan baik pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya selama lima tahun.
“AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” ujarnya.
Menurutnya, Raden Brotoseno dikenai sanksi internal yaitu pemindahtugasan dari jabatan semula ke jabatan bersifat demosi.
Raden Brotoseno diharapkan agar membuat surat pernyataan maaf secara lisan di depan sidang KKEP atau tertulis ke pimpinan Korps Bhayangkara.










