Terkini.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka sura perihal pemberitaan media asing The Guardian terkait penjualan dan pelelangan 100 Pulau di Maluku yang telah terdaftar dalam situs lelang bernama Sotheby’s Concierge Auctions, New York, Amerika Serikat.
Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menyatakan Pemprov Maluku telah membekukan izin PT LII alias PT Leadership Island Indonesia.
PT LII adalah pihak yang diduga memasukkan Pulau Widi ke dalam situs lelang di New York, Amerika Serikat.
"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali," ungkap Safrizal ZA, Senin 5 Desember 2022.
Kemendagri menjelaskan bahwa pada 27 Juni 2015, PT LII telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pembangunan pariwisata di Pulau Widi, Maluku.
Sedangkan dalam kasus ini, PT LII diduga berperan sebagai broker dan mendaftarkan Pulau Widi ke dalam situs Sotheby's Concierge Auctions.
"DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama tujuh tahun, maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan,” pungkasnya.

Disisi lain, kabar mengenai 100 Pulau di Maluku yang diduga akan dilelang membuat aktivis konservasi khawatir akan berdampak negatif bagi komunitas lokal serta ekosistem yang terdapat di dalam pulau tersebut.
Ekosistem yang dimaksud yaitu hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau dan terumbu karang yang menjadi rumah kehidupan biota laut.
Mohd Abdi Suhufan selaku Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan terkait pemberitaan media asing ini.










