Terkini.id, Jakarta - Isu pencalonan presiden selalu menjadi perbincangan menarik, meskipun 2024 masih terbilang cukup lama. Namun isu ini kian mengemuka di ranah publik di tambah dengan perdebatan mengenai Presidentil Threshold atau ambang batas pencalonan presiden ini kembali menghiasi dunia politik tanah air.
Presidential Threshold dianggap akan menghambat figur-figur baru untuk berkontestasi di pilpres sehingga panggung politik akan di hiasi oleh calon itu-itu saja.
Dikutip dari kompas.com. Presidential Threshold menjadi syarat untuk bisa mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, dalam buku “Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum yang di Tulis Gotfridus Goris Seran, Presidential Threshold adalah ambang batas suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Sesuai yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 222 yang mengsyaratkan ambang batas sebesar 20 persen tampaknya menjadi pro kontra di beberapa pihak.
Pihak yang pro terkait kebijakan itu diantaranya partai Golkar, melalui Wakil Ketua Umum Nurul Arifin, menyatakan tetap berpegang teguh pada presidentil Threshold sebesar 20 persen.
"Saya kira ini tetap harus dipertahankan, masalah angka kalau sekarang mengikuti 25 persen perolehan suara dan 20 persen kursi di parlemen saya kira sudah cukup," kata Nurul, Rabu 15 Desember 2021. Dikutip dari Kompas.com.
Begitupun sikap Gerindra yang sekarang telah menjadi partai koalisi Jokowi-Ma’ruf turut mendukung kebijakan ambang batas 20 persen ini.
Melalui Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani, Gerindra menyatakan siap menerima ketentuan 20 persen ini.
"Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsip Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap," ungkap Muzani di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat, 17 Desember 2021. Dikutip dari kompas.com.
Padahal di 2017 silam, Prabowo yang merupakan Ketua Partai Gerindra melontarkan pernyataan monohok terhadapa kebijakan Presidential Threshold ini.
"Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia,” ucap Prabowo di kediaman SBY, Kamis 27 Juli 2017. Dikutip dari kompas.com.
Sementara di pihak yang berbeda, penolakan terhadap Presidential threshold 20 persen di lontarkan oleh Partai Demokrat.
Melalui Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, ia menilai presidentil threshold 20 persen sudah tidak relevan di pilpres 2024 karena Pilpres maupun Pileg 2024 akan di gelar secara serentak.
"Dari awal kita sudah bilang kan. Saya, Pak SBY juga sudah bilang masih nol persen. Karena memang enggak ada lagi urgensinya ketika serentak. Bagiamana mengukur itu padahal hasil legislatif itu yang dipakai padahal serentak," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021. Dikutip dari tribunnews.com.
Menanggapi inkonsistensi Demokrat terhadap Presidential threshold 20 persen yang bermula dari zaman SBY menjabat sebagai presiden.
"Politik itu senantiasa dinamis sebagai respon atas dinamika yang berkembang di masyarakat. Dalam perjalanannya mencari dan menemukan bentuk wujud terbaik sebagai ikhtiar pendewasaan demokrasi adalah wajar jika ada up and down, trial and error dan sebagainya," kata Kamhar saat dihubungi Kompas.com, Minggu, 19 Desember 2021. Dikutip dari kompas.com.
Di sisi lain, terdapat beberapa pihak yang menggugat Presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas.
Seluruh gugatan tersebut ditolak.










