Presidential Threshold Itu Ciri Indonesia Dikuasai Oligarki! Margarito: Ini Negara 99! Eh Apa Itu?

Presidential Threshold Itu Ciri Indonesia Dikuasai Oligarki! Margarito: Ini Negara 99! Eh Apa Itu?

Muh Ikhsan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalam literatur ketatanegaraan Indonesia yang memberi dasar diberlakukannya presidential threshold.

“Saya percaya anda tidak menemukan satu kata pun di perdebatan itu yang berbicara tentang presidential threshold. Saya tidak percaya anda menemukan satu kata pun dari 30 sekian orang yang hadir di BP MPR (Badan Pekerja MPR) yang berpikiran, membayangkan, untuk adanya presidential threshold,” ujar Margarito Kamis melalui akun YouTube Refly Harun pada 28 Februari 2022.

Lantas, bagaimana kebijakan presidential threshold itu muncul untuk kemudian diberlakukan pada masa saat ini?

Margarito mengatakan, alasan mengapa kebijakan presidential threshold bisa muncul tidak lain karena adanya fenomena ’99’.

“Itu sebabnya di beberapa kesempatan saya ini negeri 99, ditentukan oleh 9 Mahkamah Konstitusi (hakim), dan ditentukan oleh 9 ketua partai, jadi negeri ini negeri 99,” ujar Margarito.

“Saya bilang begitu, ini negeri 99, 9 ketua partai bikin presidential threshold, sampai di Mahkamah Konstitusi 9 orang bilang oke, ini istilah kerennya itu open legal policy. Padahal, orang-orang yang belajar konstitusi, oke anda mesti kembali cek bagaimana perdebatan itu,” tegas Margarito terlihat geram.

Maka begitu, pada posisi ini, Margarito mencurigai ada pihak ‘yang berduit’ yang menjadi dalang dari diberlakukannya presidential threshold ini.

“Saya bukan orang politik, tapi saya kira pada batas tertentu kita mesti mencurigai orang-orang berduit itu berada di balik itu, orang-orang yang Rocky bilang oligarki,” tuturnya.

Margarito kemudian kembali mengingatkan apa yang sebenarya menjadi substansi perdebatan yang terjadi di masa perdebatan BP MPR tersebut. ia menegaskan, substansi dari perdebatan tersebut adalah semua partai politik dapat mengusung calon presiden sekalipun itu adalah partai kecil.

“Saya mesti akui di perdebatan itu memang tidak bicara calon indpendent, hampir semuanya perdebatan di BP MPR itu calon melalui partai politik, tapi semua partai bisa calon, bahkan ada yang bilang partai kecil-kecil itu silahkan bergabung untuk mencalonkan,” kata Margarito.