Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Jeneponto

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Jeneponto

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto gelar konferensi pers dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Juni 2021.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto itu dipimpin Wakapolres Jeneponto, AKBP Hery didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andri dan Kaur Bin Ops Ipda Nasaruddin. Dengan menghadirkan terduga pelaku Inisial AL (24) dan barang bukti.

Wakapolres Jeneponto, AKBP Hery dalam konferensi pers itu mengungkapkan kronologi terjadinya dugaan pemerkosaan yang korbannya anak usia dibawah umur.

"Pelaku melakukan aksinya di semak-semak jalan tani di wilayah Kecamatan Tarowang, Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, dengan korban anak usia 13 tahun, terduga pelaku inisial AL (24) ," kata AKBP Hery.

Kronologi kejadiannya menurut AKBP Herry, pelaku menemui korban dikediamannya sekitar pukul 12.50 Wita, pelaku minta korban untuk menemaninya membeli popok di Indomaret.

"Saat melewati Indomaret, korban sempat bertanya ( kenapa dilewati Indomaret), pelaku menjawab dengan alasan meminta uang di neneknya yang sedang berada di kebun," jelas AKBP Hery.

Menurutnya, perbuatan bejat dilakukan oleh terduga pelaku ditempat yang suci sekitar 1 kilometer dari rumah korban.

"Setelah sampai di kebun, pelaku mengajak korban mengajak korban masuk kekebun dengan alasan agar neneknya percaya. dan setelah berjalan sekitar 50 Meter, pelaku memegang leher korban dari belakang lalu mendorong dan memaksa korban berbaring diatas batu dan melakukan aksi bejatnya," terang AKBP Herry.

Pasal-pasal yang di layangkan untuk pelaku pencabuluan ini pun yaitu pasal 81 ayat (1), (2) dan 82 ayat (1) dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.