Terkini.id, Jakarta - Pihak polisi angkat bicara soal kasus seorang suami yang kedapatan selingkuh dengan ibu mertua atau ibu kandung dari istrinya yang kini tengah heboh di media sosial.
Menurut Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, peristiwa itu terjadi di wilayah hukumnya. Ia pun mengungkapkan bahwa permasalahan antar suami istri dan ibu mertua tersebut terjadi sejak bulan November 2022 lalu.
AKP Dedi pun mengatakan, saat ini rumah tangga suami istri yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun itu telah kandas karena pihak istri telah menggugat cerai suaminya tersebut.
"Iya bener ada kejadiannya, itu bener di Kecamatan Curug. Sudah selesai semuanya, dan sudah cerai juga katanya. Tapi ini baru viral sekarang," kata Dedi, dikutip dari unggahan akun Instagram @ndorobei.official pada Rabu, 28 Desember 2022.
Dedi juga mengungkapkan, sebelum kasus perselingkuhan itu diketahui oleh warga setempat pihak sang istri sempat akan melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT.
Namun, kata Dedi, sebelum dilakukan pelaporan ke kepolisian, pihak suami dan istri kembali bermusyawarah hingga akhirnya sepakat tidak melanjutkan persoalan KDRT itu ke polisi.
"Jadi karena mungkin itu aib ya mereka tutupi, ternyata si suaminya ini melakukan kekerasan dan dilaporkan ke Polsek Curug. Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Polres untuk ditindaklanjuti. Dan waktu itu si korban ini diminta untuk divisum dulu dan disuruh datang laporan esok harinya," ungkapnya.
Sebagai informasi, perbuatan KDRT dari pihak suami yang selingkuh dengan ibu mertuanya terhadap sang istri itu juga tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.
Dalam putusan MA tersebut, tertulis bahwa pihak suami yang digugat cerai oleh istrinya gegara selingkuh dengan ibu mertuanya itu tidak memiliki perhatian kepada sang istri.
Selain itu, pihak suami dalam hal ini pihak Tergugat juga tidak memberi kasih sayang kepada pihak Penggugat atau dalam hal ini adalah istrinya saat keduanya menjalin hubungan suami istri.










