Terkini.id, Jakarta - Kabar adanya seorang suami yang kepergok berzina dengan ibu mertua atau ibu kandung dari sang istri masih menjadi perbincangan publik dan warganet di media sosial.
Kabar terbaru, sang istri telah menggugat cerai suaminya itu dan begitu pula dengan si ibu mertua yang juga telah digugat cerai oleh suaminya atau ayah kandung dari sang istri.
Selain itu, fakta baru juga terungkap lewat tangkapan layar surat putusan Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.
Dalam putusan Mahkamah Agung terkait perceraian antara pihak penggugat (sang istri) dan tergugat (sang suami yang selingkuh dengan ibu mertua), tertulis bahwa perselisihan antara penggugat dan tergugat juga dipicu oleh perbuatan tergugat.
Pihak tergugat diketahui pernah dipergoki oleh sang penggugat pernah memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi online.
"Bahwa perselisihan/cekcok antara penggugat dan tergugat juga dipicu oleh perbuatan tergugat yang juga pernah memesan wanita/pelacur melalui aplikasi yang ada pada handphone tergugat dengan tujuan untuk berhubungan badan," demikian tertulis putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus perzinahan suami dengan ibu mertua itu, dikutip pada Rabu 28 Desember 2022.
Pada poin putusan MA selanjutnya, tertulis bahwa pihak tergugat juga pernah digerebek warga sedang berduaan dengan ibu mertua tergugat atau ibu kandung penggugat.
Saat digerebek warga, tergugat dan ibu mertuanya itu dalam kondisi telanjang atau tanpa busana sehelai kain pun.
"Kecurigaan warga tersebut akhirnya terbuka. Saat pintu rumah didobrak didapati tergugat dengan ibu kandung penggugat (mertua tergugat) sedang dalam keadaan telanjang tanpa satu helai baju," tulisnya lagi.
Setelah penggerebekan itu, keduanya pun diarak warga ke kediaman ketua RT. Di hadapan ketua RT, pihak tergugat mengakui perbuatan mesumnya itu.










