Polisi Sita, Bekukan Bisnis hingga Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

Polisi Sita, Bekukan Bisnis hingga Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

Tegar Surya

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta-Polisi menyita dan membekukan bisnis tersangka mafia tanah yang menimpa keluarga selebriti Nirina Zubir.

Itu dilakukan setelah polisi menangkap tiga pelaku baru.

Adapun Dua pelaku utama bernama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Tersangka Riri adalah orang tepercaya dari Nirina Zubir.

"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (bisnis) frozen food," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Juli 2022, diikutip dar tribunnews.com.

Selain membekukan bisnis dari dua tersangka utama, sambung Petrus, phaknya juga memblokir aliran dana kedua tersangka. Aset kedua tersangka juga disita.

"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas," katanya.

Petrus menambahkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta dalam memulihkan hak -hak korban. Polisi saat ini sedang menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ucap Petrus.

“Kita berharap percepatan-percepatan penangana perkara ini khususnya untuk ibu Nirina Zubir cepet diproses di pengadilan dan dapet putusan yang inkrah. Terus Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," sambung dia.

Untuk dicatat, ada total enam sertifikat aset keluarga Nirina yang kepemilikannya telah ditransfer tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Hasil investigasi diketahui otak para pelaku tindakan bernama Riri Khasmita. Riri adalah mantan asisten almarhum ibu Nirina Zubir.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Kelima tersangka terdiri dari dua klaster.

klaster pertama adalah pelaku yang terdiri dari Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Klaster kedua adalah notaris klaster dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.

Setahun kemudian, polisi mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka lagi dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir yang ditangkap oleh polisi. Ketiga tersangka ini bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito.

Para tersangka memainkan peran dalam proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.