Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Pakar Hukum Tata Negara: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum!

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Pakar Hukum Tata Negara: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum!

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Terkait kasus Arteria Dahlan beberapa hari lalu soal bahasa sunda semakin menjadi perbincangan, kini Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis turut memberikan komentar.

Dalam komentarnya, Margarito Kamis meyebutkan bahwa menghargai keputusan Polri menghentikan kasus anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda.

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia menilai bahwa Polri telah menjalankan tugas secara profesional menghentikan kasus Arteria Dahlan tersebut.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," kata Margarito Kamis.

Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu menyebutkan sejak awal kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ungkanya. Dilansir dari Jpnn. Minggu, 6 Februari 2022.

Dia menyebutkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

“Ada UU 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi bahasa Indonesia harus digunakan, apa lagi oleh para pejabat," katanya.

Menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsinya.

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.

Oleh karena itu, Margarito menambahkan bahwa tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan menyampaikan kritik terkait penggunaan bahasa Sunda oleh salah satu kajati di dalam rapat-rapat.

Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR meminta orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut mencopot bawahannya itu.

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria Dahlan mundur dari DPR dan diproses hukum.