Polemik 'Tempat Jin Buang Anak' Naik ke Proses Hukum, Polisi: Telah Dibuat Surat Pemanggilan

Polemik 'Tempat Jin Buang Anak' Naik ke Proses Hukum, Polisi: Telah Dibuat Surat Pemanggilan

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Polemik ‘Tempat Jin Buang Anak’ yang dilontarkan Edy Mulyadi beberapa hari lalu berbuntut panjang. Kini masalah tersebut naik ke proses hukum.

Terkait hal itu, Edy Mulyadi terkena kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang dinilai telah menyinggung masyarakat Kalimantan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa status perkara Edy Mulyadi dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Perubahan status menjadi penyidikan ditetapkan usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.

Kepolisian saat ini sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Edy Mulyadi untuk dimulainya penyidikan di Kejaksaan Agung.

"Telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang," ujar Brigjen Pol Ahmad. Dikutip dari Galamedia. Rabu, 26 Januari 2022.

Sebelumnya Edy Mulyadi sempat ramai diperbincangkan usai memberikan pernyataan yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN).

Edy Mulyadi mengatakan lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Tak hanya itu Edy juga melontarkan ucapan 'Macan Mengeong' terhadap Menteri Pertahanan.

"Masa Menteri Pertahanan kayak begini nggak ngerti sih. Jenderal bintang tiga, macan yang menjadi kayak mengeong gak berarti begini aja," ujarnya.

Karena ucapannya, Edy telah menyinggung Warga Kalimantan dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.