- Pj Wali Kota Makassar mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Wali Kota Nomor: 821.22.271-2019 tanggal 2 Juli 2019 diduga bertentangan dengan berbagai prinsip penyelenggara dan tata kelola ASN khususnya prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan persatuan dan kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN.
- Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 821.22.271-2019 tanggal 2 Juli 2019 diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 821.22.271-2019 tanggal 2 Juli 2019 diduga bertentatangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahn yang Baik (AAUPB) khususnya asas hukum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas dan Asas Kecermatan.










