Polda Sulsel Persilakan PH Ajukan Bukti Baru Pelecehan Tiga Anak di Lutim, Zulpan: Itu Hak Tiap Orang

Polda Sulsel Persilakan PH Ajukan Bukti Baru Pelecehan Tiga Anak di Lutim, Zulpan: Itu Hak Tiap Orang

Isak Pasabuan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ketiga anak oleh ayahnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang belakangan kembali viral di media sosial direspon Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menyebut pihaknya sangat terbuka terkait kasus ini, untuk itu ia mempersilakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum (PH) korban mengajukan bukti baru agar kasusnya kembali dibuka. Dimana diketahui pada tahun 2019 silam, Polisi telah mengeluarkan surat SP3 kasus ini.

"Kita terbuka sekarang, pihak korban dan LBH memiliki bukti baru silakan berikan pada kami, maka kami akan tindak lanjuti. Jadi kalau mereka (LBH) mau buka (perkara) kembali silakan," kata Zulpan saat diwawancara, Sabtu 9 Oktober 2021.

Namun, lagi kata Zulpan jika bukti itu dianggap penyidik tidak rasional dan tidak cukup kuat maka kasusnya tidak akan dilanjutkan. Meski begitu, ia menyebut masih ada celah hukum seperti praperadilan apabila itu dianggap tidak sesuai prosedur yang ada.

"Itu hak setiap orang apabila menganggap tidak benar di mata mereka. Mereka bisa melanjutkan langkah hukum (praperadilan). Tapi jangan salah, mereka juga bisa mendapatkan tuntutan balik manakala bukti tidak cukup kuat," sebutnya.

Saat ditanyakan bisa tidaknya digunakan visum pembanding dari rumah sakit (RS) lain untuk dijadikan novum atau alat bukti baru, kata Zulpan, proses visum hanya bisa diterbitkan oleh kepolisian.

Artinya, kepolisian akan menyurat kepada rumah sakit tertentu, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi harus dari Polri yang menerbitkan surat permintaan visum kepada rumah sakit. Surat permohonan untuk dilakukan visum (dari Polisi) pada rumah sakit sudah dari zaman Belanda kita lakukan itu," terangnya.

Menurut Zulpan, pihaknya telah melakukan visum terhadap tiga anak yang diduga jadi korban pelecehan ini sebanyak dua kali.

Pertama di Puskesmas Malili, namun tidak dipercaya oleh pelapor, kemudian dilaksanakan kedua kalinya di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan hasilnya sama, tidak ditemukan tanda kerusakan organ seksual pada anak-anak itu.

"Kita (Polisi) sudah dua kali melakukan visum karena visum di Malili dia tidak percaya. Nah, bagaimana kalau tidak ada hasil visum, Polisi mau menetapkan tersangka atau memeriksa, kan tidak bisa. Bahkan hasil visumnya di sini sudah jelas tidak ada luka-luka, tidak ada lecet-lecet. Harus paham, jangan termakan dengan ini (pemberitaan)," ucap Zulpan.

Bukan hanya itu, Perwira Polisi tiga bunga ini juga menyatakan, apa yang menjadi viral di media sosial belakangan adalah informasi yang tidak benar alias hoaks. Menurutnya, pernyataan pemerkosaan itu belum terbukti.

"Jelas hoaks dong, kan ini (judulnya) Anak Saya Diperkosa, padahal ini tidak diperkosa bahkan dicabuli pun tidak, bagaimana dia bisa bilang diperkosa. Anak ini umur tiga tahun, lima tahun, tujuh tahun, masa diperkosa. Kecuali anak delapan belas tahun, dua puluh tahun diperkosa. Bahasanya sudah keliru kan, dia tahu dari mana diperkosa," kuncinya.