Terkini.id, Jakarta – Pria bernama Hadfana Firdaus (HF), pria penendang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru ditangkap Polda Jawa Timur di daerah Bantul, D.I. Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyebut Hadfana ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda D.I. Yogyakarta.
“Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan kuran lebih jam 23.00," kata Yulianto, Jumat, 14 Januari 2022.
Penangkapan di lakukan di Jalan Wonosari Km 6, Tegaltanda RT 18, Banguntapan, Bantul setelah melaui proses kejar-kejaran.
Salah satu warga, Sultoni melihat sejumlah polisi menangkap dua orang di sekitar rumahnya pada 22.30 WIB.
“Kejadian kejar-kejaran sudah dimulai dari dalam (gang), keluar, kebetulan ketangkepnya pas di depan rumah saya,” ungkap Sultoni. Dilansir dari Cnnindonesiacom. Sabtu, 15 Januari 2022.
Setelah penangkapan, penendang Sesajen Semeru itu dibawa ke Mapolda Jatim. Polda Jatim pun menetapkan Hadfama sebagai tersangka. Kepolisian menjerat Hadfana dengan pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat, 14 Januari 2022.
Sebelumnya, video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru.
Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang oleh pria tersebut.










