Literasi Digital
Literasi digital adalah kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi citra dan informasi lewat media digital. Kemampuan untuk melakukan hal ini ditujukan agar konsumen media menjadi sadar tentang cara informasi itu dibuat, diakses, dan disebarkan, serta sejauh apa manfaat informasi tersebut bagi dirinya. Rendahnya literasi digital di tanah air sebenarnya sudah disadari pemerintah, utamanya sejak Pilgub Jakarta 2017. Tiga hal yang sedang dijalankan pemerintah untuk menghadang maraknya hoaks, yakni edukasi literasi digital, pendampingan berkelanjutan oleh komunitas dan penegakan hukum (salahsatunya pengungkapan kelompok Saracen dan MCA). Pertanyaannya, jika semua itu efektif, seharusnya Pilpres 2019 bisa lebih sejuk. Tapi kenyataan berbicara sebaliknya. Penyebaran hoaks ini seperti pegas, semakin ditekan maka daya perlawanannya semakin kuat saja. Jika dulu hoaks disebar dari narasi via media sosial atau broadcast perpesanan, belakangan ini menjadi semakin meyakinkan karena hoaks dikemas dalam bentuk link (yang seolah-olah) portal berita. Sebagian dari kita pasti sudah mendengar, jika dalil pembenaran korban hoaks ini karena mereka membaca/melihat di berita online. Ini juga masalah yang tak kalah pelik. Industri media -terutama online- sudah lebih mirip home industry. Portal berita bisa dibuat dari rumah, hanya dengan modal sejutaan. Lagi-lagi, literasi digital yang rendah membuat korban hoaks tidak bisa membedakan portal berita kredibel semacam Detik atau Kompas dengan 800.000 situs penyebar hoaks yang terdeteksi. Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf kedepan harus melihat literasi digital sebagai skala prioritas. Jika perlu, masukkan dalam program 100 hari pertama. Edukasi literasi digital harus lebih massive. Dan sudah saatnya masuk ke titik-titik yang selama ini dianggap rawan terprovokasi hoaks -yang juga sekaligus tempat tumbuh suburnya kelompok radikalis-. Pemerintah juga harus memberi dukungan penuh, utamanya anggaran, kepada kelompok yang selama ini giat menghadang hoaks. Seperti penggagas situs-situs dan laman cek fakta, hingga organisasi seperti GP Ansor dan lainnya. Pusat aduan konten harus lebih banyak dan lebih mudah diakses publik, termasuk harus lebih responsif menanggapi laporan. Selama ini, beruntung jika aduan kita ditanggapi, itupun butuh berhari-hari. Selanjutnya, pemerintah semestinya melanjutkan upaya memblokir situs-situs penyebar hoaks dan yang berisi provokasi dan paham radikal, memperketat syarat pembuatan website. Juga, penyandang dana mereka harus dikejar dan diproses hukum. Dewan Pers juga harus punya peran yang tak kalah penting, untuk memberi garis yang tegas mana media kredibel dan profesional dan mana media abal-abal berikut segala konsekuensi bagi yang melanggar. -Penulis : M Haris Syah (Pengajar, mantan jurnalis FAJAR dan Tribun Timur)










