Perhatian! Ini Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, Udara Saat Libur Nataru

Perhatian! Ini Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, Udara Saat Libur Nataru

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pemerintah telah memperpanjang PPKM di wilayah Indonesia dari tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Pada penetapan PPKM tersebut, pemerintah merilis aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023.

Mengenai perpanjangan PKM ini tertuang dalam Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 50 Th 2022 dan Imendagri No 51 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa PPKM pada setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.

Sebagai informasi tambahan, aturan perjalanan selama masa Pandemi ini telah ditetapkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sejak pertengahan tahun 2022.

Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub No 84 Th 2022 tentang perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, No 85 tentang transportasi darat, dan No 87 tentang transportasi laut.

Nah bagi yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan libur Natal dan Tahun Bari, simak selengkapnya berikut ini aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru atau nataru yang perlu diketahui.

Aturan perjalanan darat, laut, udara

1. Bagi yang berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan untuk vaksin booster (dosis ketiga)

2. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melalukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksin kedua.

3. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melalukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksin kedua.