Pengamat Soroti Senjata yang Digunakan Bharada E: Tamtama Tidak Diperbolehkan Membawa Senjata Laras Pendek

Pengamat Soroti Senjata yang Digunakan Bharada E: Tamtama Tidak Diperbolehkan Membawa Senjata Laras Pendek

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Khairul Fahmi, pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyoroti senjata yang digunakan Bharada E dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J.

Khairul Fahmi menilai ada kejanggalan dalam aksi baku tembak sesama polisi itu, terlebih, menurutnya, pangkat Tamtama tidak diperbolehkan membawa senjata laras pendek.

Peristiwa ini disebut-sebut terdapat kejanggalan dari sisi pistol yang digunakan oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tenttunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata dan lain-lain”, kata Fahmi, dikutip dari laman Detik.com, JUmat 15 Juli 2022.

Khairul Fahmi menyampaikan bahwa, personel polisi dengan pangkat Tamtama tidak dilengkapi dengan senjata pistol, tetapi hanya dilengkapi dengan senjata laras panjang jika melakukan dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.

Khairul menduga, jika pelaku tidak menggunakan senjata laras pendek, berarti pelaku penembakan Brigadir J menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organic pasukan.

Sehingga, Khairul lantas mempertanyakan apa tugas sebenarnya dari Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.

“Makanya patut dipertanyakan sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadiv Propam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian”, ujarnya.

Dia pun berharap kasus ini bisa segera terungkap kebenarannya secara tuntas dan transparan. Dia pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa senjata yang digunakan oleh korban dan pelaku.

“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali”, katanya.

“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan trasnparan. Termasuk juga dengan pemerikasaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis mapun izin penggunaan bagi anggota polri”, tandasnya.