Terkini.id, Jakarta – Kresna Hutauruk, seorang tim pengacara dari terdakwa kasus korupsi PT. ASABRI melayangkan protes terkait tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau disingkat JPU kepada kliennya yang bernama Heru Hidayat tersebut dalam sidang yang digelar pada hari Senin 6 Desember 2021.
Menurutnya, tuntutan tersebut dianggap telah tidak sesuai aturan karena Jaksa tidak mencantumkan pasal berapa yang memungkinkan pemberian hukuman dalam dakwaannya tersebut.
"Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Heru Hidayat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPU. Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan," jelas pengacara Heru Hidayat yaitu Kresna Hutauruk kepada wartawan pada hari Selasa 7 Desember 2021.
Dalam hal tersebut, Kresna merujuk pada penyematan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan adanya pemberian hukuman mati bagi terdakwa suatu perkara. Ia menyatakan bahwa pasal tersebut sebenarnya tak pernah tercantum dalam dakwaan.
Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa diterapkan di kasus ASABRI karena adanya frasa keadaan tertentu sebagai sebuah syarat penerapan hukuman mati.
Dimana dapat diterapkan dalam keadaan tertentu itu adalah saat negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana.
"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power. Dari awal surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan Pasal 2 ayat 2 ini kepada Heru Hidayat," imbuhnya dikutip dari CNN Indonesia.
Tim pengacara Heru Hidayat tersebut menganggap bahwa kliennya juga tak bisa disebut mengulangi perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan oleh JPU. Dia merujuk pada pengertian pengulangan tindak pidana di KUHP.
Menurutnya, frasa tersebut dapat disematkan kepada terdakwa jika kliennya itu pernah dihukum terlebih dahulu dan kemudian melakukan tindak pidana lagi.
"Dalam perkara ini, jelas tempus perkara ASABRI yang didakwakan JPU adalah 2012-2019 sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS. Sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana," tandas Kresna.
Ditambah lagi, selama persidangan terjadi tidak ada bukti yang bisa menyatakan bahwa kliennya menerima aliran uang sebesar Rp. 12 triliun dalam perkara tersebut sebagaimana dituduhkan oleh JPU.
Dia juga menolak jika Heru Hidayat disebutkan memberi sesuatu kepada pejabat ASABRI yang membuatnya melanggar hukum. Kerugian negara dalam perkara ini, dianggap Kresna belum terbukti.
"Kita di pengadilan ini kan untuk menegakkan hukum dan mencari Keadilan, bukan untuk mencari nama atau membuat sensasi. Tentunya Tuntutan yang di luar dakwaan ini sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, khususnya untuk Heru Hidayat," ungkapnya.
Kresna lalu meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi tersebut tak memutus perkara dengan merujuk fakta di luar dari dakwaan yang ada.
"Tentunya nanti dalam pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," jelas dia.
Sebagai tambahan, salah satu pertimbangan yang dinilai jaksa memberatkan tuntutan tersebut ialah Heru merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun. Pada kasus itu atribusi keuntungan Heru mencapai Rp10,7 triliun.
Selain itu, Heru juga disebut menerima atribusi keuntungan sebesar Rp12,6 triliun dari total Rp22,7 triliun kerugian keuangan negara di kasus ASABRI. Ditambah lagi, kejaksaan juga menyatakan bahwa Heru Hidayat tak memiliki empati lantaran tak beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela.
Selama proses penyidikan berlangsung hingga persidangan, katanya, terdakwa juga tak menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa salah dalam kasus ini.
Referensi: CNN Indonesia










