Pengacara Roy Suryo: Beliau Termasuk Korban, Kritik Dilindungi Hukum dan Dijamin Negara

Pengacara Roy Suryo: Beliau Termasuk Korban, Kritik Dilindungi Hukum dan Dijamin Negara

Fahri Setiadi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, yaitu Pitra Romadoni terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur menyebut beliau termasuk korban. Menurutnya kritik telah dilindungi hukum dan dijamin oleh negara, Kamis 14 Juli 2022.

Roy Suryo diketahui telah diperiksa sebagai pelapor terkait laporan terhadap tiga akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur tersebut. Menurut pengacara Roy Suryo yakni Pitra Romadoni, mengatakan bahwa kliennya adalah korban pada kasus itu.

Kata Pitra, kliennya hanya menuturkan kritik pada meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo menurut Pitra, bukanlah pembuat atau penyebar pertama terkait meme itu.

"Beliau termasuk korban juga. Karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya, bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," menurut Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 11 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus tersebut berawal ketika Roy Suryo turut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip Jokowi tersebut di akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2. Pada cuitannya tersebut, Ia menuliskan kritikan atas wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur tersebut.

Kata Pitra, kritik Roy Suryo tersebut valid dan telah dilindungi hukum. Akan tetapi, kata dia, ada beberapa pihak yang telah memelintir kritik Roy Suryo atas foto meme stupa yang sudah diunggah oleh mantan Menpora itu.

"Itu murni adalah kritik dan kritik sudah dilindungi UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan itu dijamin oleh negara Indonesia. Dan salah satu hak asasi manusia dan serta Pasal 28 UU itu setiap warga negara berhak menyatakan pendapat. Itu yang namanya menyatakan pendapat," jelasnya Pitra.

Ia juga melanjutkan bahwa semua itu hanya keliru dan salah paham. Ia mengatakan bahwa pelaku utamanya harus ditangkap agar maksud utamanya dapat diketahui.

"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham. Maka dari itu, pelaku utama yang tanggal 7, 8, 9 (Juni) ini perlu ditangkap agar terbongkar dia itu mengedit untuk melakukan apa, dan dia itu menyebarkannya untuk apa," tegasnya Pitra dilansir dari detikcom.