Pemkot Makassar Tidak Siap PSBB, Surat Kepala Badan Lawan Peraturan Wali Kota

Pemkot Makassar Tidak Siap PSBB, Surat Kepala Badan Lawan Peraturan Wali Kota

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Dua hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar terlihat tidak siap dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat. Aturan PPSB dalam Peraturan Wali Kota dilawan dengan sepucuk Surat Kepala Badan.

Hal ini terlihat saat Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Iman Hud akan menutup Toko Bintang yang masih beroperasi. Toko penyedia aksesoris telepon genggam ini tetap buka dengan menunjukkan surat izin dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar.

Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan, masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintah kota. Kebijakan pemerintah jadi tertawaan dan lelucon di tengah pandemi.

"Di lapangan banyak kegiatan janggal dan lucu," kata Iman, Sabtu 25 April 2020.

Menurut Iman, pemerintah harusnya tegas dalam menjalankan aturan. Kalau pengusaha menunggu ditindak, sama saja petugas main kucing-kucingan dengan pengusaha.

"Makanya saya mengambil resiko dengan menyiram dan mengambil kursi. Meski tak diatur dalam Perwali, tetapi keselamatan rakyat di atas segalanya," kata dia.

Dia mengatakan, perintah Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb untuk tidak memberi toleransi susah dijalankan di lapangan.

"Jangan lagi ada kecolongan Tim Gugus Covid-19 terkait aturan terhadap ribuan toko di Makassar yang simpang siur. Dibutuhkan 'superman' sebagai penguasa wilayah," kata dia.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muh Yasir mengeluhkan hal serupa. Dia mengatakan, dalam menangani pandemi, perlu ada kesatuan gerak dari seluruh instansi pemerintahan.

"Kita ke Bintang, dia mengantongi syarat. Kita sepakat diluar makanan tak bisa. Tapi dari posko induk memberikan izin. Jadinya, kita malu sendiri," kata dia.

Permasalahan lain, dia mengatakan, pihak Alaska melakukan protes lantaran toko yang berada di depannya, tetap beroperasi dan menjual produk serupa.

"Depannya Alaska buka dia punya izin, ini catatan bagi pemerintah," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya menunggu penegakan hukum dari Tim Gugus Tugas Covid-19. "Satpol PP benteng kita terakhir, apa kriteria memberi pinalti kepada pengusaha yang nakal?" tanya Yasir.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, Yasir menilai perlu ada rapat tiap hari dari pemerintah dan mengundang pakar hukum. Hal itu, kata dia, untuk belajar dari kesalahan sebelumnya.

"Alangkah malunya kami, kami pergi menegur dan dia mengantongi surat," pungkasnya.

Lemahnya koordinasi dalam penanganan Covid-19 membuat sejumlah aturan tumpang tindih dan saling bertabrakan.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengakui, sejumlah persoalan yang terus bermunculan menjadi evaluasi bagi pemerintah kota.

Pelaksanaan PSBB di hari kedua, banyak toko yang masih buka, menjadi evaluasi tim gugus.

Beberapa toko non bahan pokok bahkan mengantongi izin beroperasi, seperti Toko Bintang. Padahal, toko yang menjual aksesoris handphone tersebut tidak masuk dalam pengecualian Perwali, sebagai toko yang bisa beroperasi di saat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Muh Rusli yang memberi izin ke Toko Bintang beralasan, Toko Bintang menyediakan perlengkapan elektronik.

"Kalau hape rusak atau apa (siapa yang sediakan). Jadi saya bilang betul juga. Saya bilang yang penting persyaratan-persyaratan dan Undang-Undang dalam Perwali dijalankan," kata dia.

Rusli mengatakan, Toko Bintang berjanji akan menjalankan aturan tersebut dan siap menerima sanksi pidana jika terbukti melanggar.

"Kalau physical distancing tidak dijalankan berarti dia melanggar kesepakatan," kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Andi Djufrie Bukti mengatakan, izin kepada Toko Alaska adalah kelalaian dari pihaknya.

"Menyangkut pencabutan izin Alaska. Alaska mendapat perpanjangan izin 20 April lalu terbit izin 21 April. Ternyata dia
menambah perdagangan besar makanan dan minuman," kata dia.

Setelah mendapat informasi dari Dinas Perdagangan, Bukti mengaku terkejut lantas menyadari kelalaiannya dan menerbitkan surat baru, sekaligus mencabut surat izin Alaska untuk menjual makanan dan minuman.

"Kami melakukan pencabutan izin, hanya memberi izin elektronik dan barang pecah belah kepada toko Alaska," kata dia.