Pemerintah Kota Makassar telah mengambil langkah konkret untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di kota tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Penerapan Perwali nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar dinilai belum efektif. Sejumlah pengendara masih mengabaikan aturan tersebut.