Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar belum mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan, digelar di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pariwisata Kota makassar Rusmayani Madjid menegaskan, kebijakan ini dilakukan menyusul potensi penularan virus corona di Kota Makassar masih cukup tinggi.
“Hingga saat ini belum ada izin untuk digelar pesta pernikahan. Termasuk izin untuk panti pijat, karaoke maupun bioskop,” tegas Rusmayani Madjid, Jumat 7 Agustus 2020.
Menurutnya, potensi penularan Covid-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi. Sehingga kegiatan yang bisa memicu terjadinya kerumunan orang masih belum dibolehkan.
Termasuk keharusan menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh aktivitas warga.
Beberapa waktu lalu, PJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menerima kedatangan Anggiat Sinaga. Selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel. Meminta izin agar hotel sudah bisa menggelar pesta pernikahan.
“Namun waktu itu Pak Wali meminta agar semua pihak bersabar dulu, termasuk pengelola hotel mengingat Makassar saat ini masih pandemi Covid,” ujar Rusmayani.
Sejauh ini berbagai upaya terus di lakukan Pemkot Makassar untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Baik itu pembatasan pergerakan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga selalu rutin mencuci tangan.
Pemkot Makassar punya tim lapangan yang rutin bergerak ditempat-tempat usaha, baik itu di hotel-hotel maupun di restoran-restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Saat sosialisasi dibuat berita acara yang harus ditandatangani warga. Isinya tentang sejumlah poin-poin telah menerima tim dari Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata.
Telah memahami isi dari Perwali 36 berdasarkan sosialisasi yang disampaikan. Termasuk juga kesediaan menerima sanksi jika masih melanggar protokol kesehatan.
Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.
“Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan perwali 36,” tegasnya.










