Terkini.id, Jakarta - Sistem pemerintahan di Ibu Kota Negara Baru (IKN) tidak akan ada seorang gubernur dan DPRD seperti pada ibu kota sebelumnya. Peneliti Politik, Wasisto Raharjo Jati menilai jika presiden tidak ingin ada matahari kembar.
IKN nantinya akan dipimpin oleh otorita yang akan ditunjuk langsung oleh presiden. Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
Draf RUU IKN tak mengatur mengenai pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Artinya, IKN nantinya tak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki DKI Jakarta saat ini.
Dilansir dari CNN Indonesia, Peneliti Politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menilai Presiden Joko Widodo tak ingin ada matahari kembar di ibu kota.
Tak seperti DKI Jakarta saat ini yang mana ada presiden dan gubernur.
Oleh karena itu, Jokowi mengatur agar Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan bisa diberhentikan langsung oleh Presiden.
"Lebih pada keinginan praktis Jokowi agar punya pusat pemerintahan independen dari Pemda. Karena yang selama ini kita lihat selalu ada poros Istana dan poros Balaikota," kata Wasis.
Wasis mengatakan pemilihan model Badan Otorita untuk memimpin IKN hampir mirip skema di Putrajaya, Malaysia. Skema ini berjalan ketika sebuah kota didesain dan diregulasi dalam aturan federal yang mana tidak ada DPRD.
"Kalau dilihat dari aspek desentralisasi, dengan demikian tentu ini sudah bertentangan dengan sistem negara sebagai negara kesatuan dan juga otonomi daerah. Karena Indonesia bukan negara federal," kata dia.










