Terkini.id, Jakarta - Hotel Karantina Covid-19 di Bali masih belum mendapatkan bayaran atas kerja sama dengan pemerintah dalam memberikan fasilitas tempat penginapan karantina dalam masa pandemi Covid-19.
Kabar yang beredar adalah Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN) yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada masa pandemi Covid-19 ini mengalami penunggakan.
Dilansir dari halaman detik.com, Minggu 24 April 2022, DSP tersebut seharusnya sudah didapatkan oleh hotel tempat penyelenggara karantina Covid-19.
Sebagai informasi bahwa kerja sama pemerintah dengan hotel karantina di Bali terjalin sejak September 2020 hingga Februari 2021.
Akan tetapi DSP yang baru dibayarkan oleh pemerintah adalah Rp24.771.575.000. Sementara itu pemerintah seharusnya membayar Rp27.676.390.000.
Itu berarti pemerintah masih menunggak sebesar Rp2.904.815.000. Atas isu yang beredar tersebut, Satgas Covid-19 memberikan pernyataan mengenai dugaan pemerintah menunggak pembayaran hotel karantina Covid-19.
I Made Rentin selaku Sekretaris Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyatakan bahwa pihak hotel karantina harus mengajukan proposal dan setelah itu barulah direview oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali untuk mendapatkan bayaran atas jasanya.
"Perlu ditegaskan bahwa segala kelengkapan administrasi termasuk hasil review BPKP sudah lengkap, untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB. Tetapi sudah 1 tahun, tunggakan 2,9 milyar lebih belum dibayarkan oleh BNPB, jadi bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas)," ujar I Made Rentin dikutip dari detik.com, Minggu 24 April 2022.
"Info terakhir yang diperoleh dari Pejabat BNPB bahwa masih menunggu gelontoran anggaran dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan," lanjutnya.
I Made Rentin berharap para pihak penyelenggara hotel karantina khususnya yang ada di Bali tidak terlalu gampang percaya dengan isu yang beredar.
Karena pemerintah sedang melakukan upaya untuk membayar jasa para hotel tersebut. Proses pembayaran masih sedang berlangsung di pemerintah pusat antara Kementerian Keuangan dengan BNPB.
"Dalam menjalankan tugas, kami selalu patuh atau taat azas. Kata kuncinya adalah dalam penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana baru. Semoga tunggakan DSP ini segera terbayarkan, dan pandemi Covid-19 segera berakhir, menuju ke tatanan kehidupan Bali era baru, masyarakat produktif tetapi aman dari Covid-19," tuturnya.










