Terkini.id, Makassar-Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka BN setelah 4 bulan buron.
Penyidik Gakkum KLHK secara meraton melakukan pencarian terhadap pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka BN. Selasa, 21 Juli 2020.
BN selalu berpindah-pindah tempat sejak kasus ini naik ketingkat penyidikan. Kamis, 23 Juli 2020.
Tersangka BN bersama pelaku lain yang melarikan diri telah melakukan kejahatan yang dilarang, yakni melakukan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam dengan melakukan pengurangan dan menghilangankan fungsi serta jenis tumbuhan hingga ke dalam kawasan hutan Produksi dengan menggunakan alat berat untuk membuat jalan sepanjang 1,6 km didalam Kawasan hutan tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang di Desa Barugaya Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Maret 2020.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengatakan, kegiatan yang dilakukan pelaku dengan membuat jalan di dalam Kawasan Suaka Marga Satwa Komara dan di Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dapat merubah keutuhan kawsan Suaka Margasatwa Ko’mara.

Dodi menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka BN diharapakan penyidik dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi, agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelakunya.










