Terkini.id, Soppeng- Tim Reserse Mobile Polres Soppeng, Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Soppeng.
Pelaku yang diketahui bernama JM (45), merupakan warga Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Rabu, 27 Desember 2023.
Penangkapan tersebut juga berdasarkan hasil Laporan Polisi No: LP/B/279/XI/2023/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, yang dibuat pada tanggal 20 November 2023. Kejadian yang dilaporkan bermula pada tanggal 15 November 2023, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jl. Ranjau, Kelurahan Cabenge.
Menurut laporan, JM diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang berada di rumah miliknya.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi dan selanjutnya bergerak ke tempat untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Setelah sampai, anggota menemukan pelaku sedang berada di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Iptu Ridwan.
Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Soppeng, dan menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak di masyarakat.










