Terkini.id, Jakarta - Pasca penangkapan seorang pengurus MUI Pusat terkait kasus terorisme, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menegaskan tidak ada rencana menggeledah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI yang kini telah dinonaktifkan bernama Ahmad Zain An-Najah dilakukan oleh Densus 88 di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 16 November 2021.
"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 17 November 2021, dikutip dari CNN.
Menurut Rusdi, penyidik Densus telah memiliki bukti yang cukup untuk menangkap dan menjerat Zain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Lebih lanjut, Rusdi menyebut bahwa Densus 88 beranggapan bahwa keterlibatan Zain dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sudah diketahui oleh penyidik dengan jelas, berikut disertai sejumlah barang bukti.
"Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI. Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa fokus penyidik saat ini adalah mendalami keterlibatan tersangka Zain di yayasan amal Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain diketahui juga merupakan Dewan Syuro di Jamaah Islamiyah. Dalam hal ini, Ia kerap memberikan nasihat dan masukan di dalam kelompok tersebut.
"Sebenarnya keterlibatan yang bersangkutan (AZA) lebih fokus sebagai Dewan Syariah di LAZ BM ABA," ujar Aswin.
Bukan hanya itu, Ahmad Zain diketahui juga merupakan Dewan Syuro di Jamaah Islamiyah. Dalam hal ini, Ia kerap memberikan nasihat dan masukan di dalam kelompok tersebut.
"Sebenarnya keterlibatan yang bersangkutan (AZA) lebih fokus sebagai Dewan Syariah di LAZ BM ABA," kata Aswin.










