Pasca Anggotanya Terjaring OTT KPK, Kepala BPK Jawa Barat Dicabut dari Jabatannya

Pasca Anggotanya Terjaring OTT KPK, Kepala BPK Jawa Barat Dicabut dari Jabatannya

Rima Anhar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Usai anggotanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26-27 April 2022 lalu di Jawa Barat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencabut Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Agus Khotib, dari jabatannya.

Agus dicabut dari jabatannya meskipun dirinya tidak masuk dalam daftar nama pelaku kasus korupsi penerimaan suap dari Bupati Bogor, Ade Yasin.

Pernyataan ini disampaikan oleh Isma Yatun, Ketua BPK RI dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 April 2022.

“Sejalan dengan hal tersebut, kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat,” jelasnya, dikutip dari Detik News, Kamis, 28 April 2022.

Isma juga menjelaskan, BPK RI juga mencabut keempat anggota BPK Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Ade Yasin.

Pencabutan ini merupakan sanksi internal yang diberikan sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku di Majelis Kehormatan Kode Etik.

Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk penegakan kode etik. Dirinya juga menjelaskan akan memproses pegawai-pegawai yang terlibat dalam kasus ini

Sebagaimana yang telah diumumkan KPK RI, terdapat empat anggota BPK Jawa Barat yang ditangkap diantaranya Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditoriat Jawa Barat III/Pengendali Teknis; Gerri Ginajar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;

Keempat anggota BPK Jawa Barat tersebut terbukti menerima suap dari Ade Yasin, sejumlah minimal Rp 10 juta per minggunya dengan total jumlah uang yang diberikan mencapai hingga Rp 1,9 miliar.

Penerimaan uang suap tersebut diketahui dalam rangka pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Bogor tahun 2021.