Panwaslu Kecamatan Diminta Aktif Lakukan Strategi Pencegahan Melalui Saran Perbaikan

Panwaslu Kecamatan Diminta Aktif Lakukan Strategi Pencegahan Melalui Saran Perbaikan

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id -- Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf menjelaskan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Panwaslu Kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan.

Dalam pengawasan tahapan ini Panwaslu kecamatan bisa melakukan pencegahan dengan pendekatan saran perbaikan jika ada potensi dugaan pelanggaran yang terjadi.

Langkah ini sudah tertuang dalam pasal 8, Perbawaslu No 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, urai Azry.

"Saran perbaikan dilakukan maksimal 3x24 jam. Tidak boleh melewati batas 7 hari sejak pengawasan dilakukan," kata Asry.

Jika saran perbaikan sudah dilakukan akan tetapi tidak ditindaklanjuti maka bisa dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tentu kita ingin lihat keaktifan panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan administrasi. Itu akan kelihatan di hari-hari terakhir proses coklit. Data saran perbaikan ini menjadi bukti pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengawas pemilu" tutup Azry.