Pakaian Honorer Pemkot Makassar Diperwalikan, Berikut Alasannya

Pakaian Honorer Pemkot Makassar Diperwalikan, Berikut Alasannya

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar tengah mengeluarkan kebijakan baru ihwal pembedaan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Honorer. Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 77 tahun 2019 dan mulai berlaku 1 Januari 2020. Bila sebelumnya tak ada perbedaan pakaian dinas dengan PNS. Kini pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri. "Itu memang harus beda, masa pegawai kontrak menggunakan," kata dia, Senin, 16 Desember 2019. Dalam Perwali, pegawai honorer hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk hari Senin sampai Rabu. Sementara pada hari Kamis dan Jumat wajib mengenakan pakaian batik. "Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS. Pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS," ungkapnya. Lebih lanjut, seragam dinas bagi pegawai kontrak dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar. Dalam regulasi tersebut, pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN. "Kalau dia pegawai honorer berarti tidak pakai Korps Pegawai Negeri (Korpri)," tutur Iqbal. Menurut Iqbal, pakaian dinas yang berbeda antara  pegawai honorer dan juga untuk mendisiplinkan mereka.